Minggu, 29 Juli 2007

TAP MPRS/ XXV/1966 Harga Mati



TEMPO Interaktif, Jakarta: Seperti diketahui, imbauan Presiden Abdurrahman Wahid seputar pencabutan Tap MPRS XXV/1966 yang melarang penyebaran ajaran Marxisme/Leninisme mendapat tanggapan pro-kontra dari berbagai penjuru. Salah satu yang tegas-tegas menyatakan sikap menolak adalah Dewan Pimpinan Pusat Laskar Ampera Arief Rachman Hakim.

Dalam pernyataan persnya yang dirilis Sabtu (01/04), organisasi wadah aktifis mahasiswa pemuda angkatan '66 menyatakan bahwa ajaran Komunisme-Marxisme/Leninisme bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta sikap hidup dan budaya masyarakat Indonesia yang agamis. Dalam siaran pers yang ditandatangi ketua umum Drs H Arief Biki dan sekjen Drs H Asrar Rasjad SH MBA, disebutkan ajaran-ajaran tersebut tidak pantas hidup dalam khasanah politik bangsa Indonesia. Dengan demikian, menurut lembaga ini, mempertahankan Tap MPRS XXV/1966 merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi oleh siapa pun.

Mereka juga menyebut, Gerakan 30- S-PKI merupakan perbuatan makar, pelanggaran terhadap dasar-dasar kemanusiaan, hukum, konstitusi dan hak-ahak asasi manusia. Penumpasan gerakan tersebut merupakan reaksi spontan masyarakat Indonesia demi menyelamatkan bangsa dan negara dari kehancuran. Laskar Ampera Arief Rahman Hakim ini serta merta menyerukan agar segenap komponen bangsa, termasuk Gus Dur sendiri, bersatu padu menegaskan sikap menentang pencabutan Tap MPRS XXV/1966

Tidak ada komentar: